Apple kembali menghadapi masalah hukum terkait praktik antipakat, kali ini dari Polandia. Lembaga anti-monopoli Polandia, UOKiK, resmi membuka penyelidikan terhadap Apple atas dugaan pelanggaran App Tracking Transparency (ATT) — aturan buatan Apple sendiri yang mengatur izin pelacakan data pengguna.
Menurut laporan Reuters, UOKiK menilai Apple tetap mengumpulkan data anonim pengguna dari perangkat Apple tanpa meminta persetujuan sesuai mekanisme ATT. Sementara pengembang aplikasi pihak ketiga diwajibkan meminta izin pengguna, Apple disebut tidak menerapkan hal yang sama pada platformnya, termasuk App Store.
Presiden UOKiK, Tomasz Chrostny, menyebut praktik ini berpotensi memberi Apple keuntungan tidak adil dibandingkan publisher independen, karena memungkinkan mereka menampilkan iklan personal berbasis data pengguna tanpa persetujuan eksplisit.
Apple membantah tuduhan tersebut, namun UOKiK tetap skeptis dan akan membawa kasus ini ke meja hijau. Bila terbukti bersalah, Apple bisa dikenai denda hingga 10% dari pendapatan tahunan perusahaan di Polandia.

