Nintendo Menang Gugatan 15 Tahun atas Nacon, Kantongi Ganti Rugi Rp137 Miliar

Setelah melalui proses hukum panjang selama 15 tahun, Nintendo akhirnya memenangkan gugatan paten terhadap produsen aksesori pihak ketiga Nacon (sebelumnya BigBen Interactive) di Jerman. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mannheim pada 30 Oktober 2025.

Gugatan ini bermula pada Juni 2010, ketika Nintendo menuding kontroler Wii buatan Nacon melanggar paten Eropa miliknya, khususnya teknologi yang digunakan pada Wiimote. Nintendo menilai penggunaan teknologi tanpa izin tersebut menyebabkan kerugian finansial karena penjualan aksesori resmi mereka tergeser oleh produk pihak ketiga.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Nacon bersalah dan mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi total hampir 7 juta euro atau sekitar Rp137 miliar. Jumlah itu mencakup sekitar 3 juta euro bunga yang terakumulasi sejak 2018 serta biaya hukum lainnya.

Hakim menggunakan pendekatan perhitungan “keuntungan yang hilang”, dengan asumsi bahwa seluruh penjualan kontroler Nacon seharusnya menjadi pendapatan Nintendo jika pelanggaran paten tidak terjadi. Argumen Nacon bahwa konsumen kemungkinan akan membeli aksesori pihak ketiga lain pun ditolak oleh pengadilan. pulsaslot

Meski menjadi kemenangan hukum besar bagi Nintendo, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Nacon masih memiliki hak untuk mengajukan banding dan, menurut tim hukum Nintendo di Jerman, langkah tersebut sudah mulai ditempuh. Dengan demikian, hasil akhir terkait konsekuensi hukum dan finansial masih berpotensi berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *