Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini Kementerian Kominfo diminta memblokir situs dan aplikasi game online seperti PUBG, Free Fire dan Mobile Legend. Pihak Kementerian menyebutkan akan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Sebenarnya pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online telah memiliki aturannya sendiri. Dedy menyebutkan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.

Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini Kementerian Kominfo diminta memblokir situs dan aplikasi game online seperti PUBG, Free Fire dan Mobile Legend. Pihak Kementerian menyebutkan akan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Sebenarnya pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online telah memiliki aturannya sendiri. Dedy menyebutkan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *