
Nintendo berhasil memenangkan gugatan terhadap Ryan Daly, pemilik toko Modded Hardware di Michigan, yang menjual perangkat modding untuk konsol Switch. Daly setuju membayar denda sebesar $2 juta (sekitar Rp30 miliar) dan dilarang selamanya menjual, mempromosikan, atau memberi panduan terkait modchip dan konsol yang dimodifikasi.
Gugatan ini diajukan pada Juli 2024 karena Daly menjual konsol Switch yang sudah dimodifikasi serta alat MIG Switch yang memungkinkan game bajakan dimainkan. Meski Daly membantah dan mengajukan 17 pembelaan hukum, kasus akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.
Kemenangan ini menjadi pukulan tegas bagi praktik pembajakan dan modding ilegal, sekaligus memperkuat upaya Nintendo melindungi hak cipta dan game populer mereka, termasuk seri Super Mario, The Legend of Zelda, dan Metroid.