Site icon Situs #1 Berita Gaming Rekomendasi

Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Komdigi, Layanan Masih Bisa Diakses

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin TikTok di Indonesia sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Meski begitu, aplikasi TikTok masih bisa diakses dan digunakan masyarakat tanpa pembatasan fitur.

Pembekuan dilakukan karena TikTok Pte. Ltd tidak dapat menyerahkan data yang diminta oleh Komdigi. Akibatnya, Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut dinyatakan non-aktif sementara.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa meski status TDPSE dibekukan, layanan TikTok tetap berfungsi normal.

Selain persoalan data, Komdigi juga menyoroti dugaan pelanggaran monetisasi live streaming yang diduga terkait aktivitas judi online pada unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 lalu.

Saat ini, nasib TikTok di Indonesia masih berada dalam ketidakpastian, menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Exit mobile version